DINAS KEBUDAYAAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kebudayaan, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Kebudayaan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Peninggalan Budaya, Nilai, dan Tradisi, Bidang Kesenian, Bidang Dokumentasi, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kebudayaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kebudayaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 92 Tahun 2016
UPT MUSEUM GUNUNGAPI MERAPI - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2016/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Museum Gunungapi Merapi
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan Museum Gunungapi Merapi perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 91 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang pembentukan UPT Museum Gunungapi Merapi yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kebudayaan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Museum Gunung Api Merapi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. UPT Museum Gunungap Merapi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional pelayanan Museum Gunungapi Merapi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Museum Gunungapi Merapi mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Museum Gunungapi Merapi, perumusan kebijakan teknis pelayanan museum, pelayanan pengunjung museum, pemeliharaan dan perawatan koleksi, sarana, dan prasarana museum, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi masuk museum, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan museum, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPT Museum Gunungapi Merapi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pembentukan Museum Gunungapi Merapi
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 93 Tahun 2016
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2016/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjaperangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini, diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dalam peraturan ini diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 94 Tahun 2016
DINAS PARIWISATA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2016/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga memuat Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Pariwisata memiliki tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Pariwisata, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 95 Tahun 2016
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2016/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Perindustrian (Seksi Pengembangan Produksi Industri, Seksi Pengembangan Usaha Industri, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri), Bidang Usaha Perdagangan (Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan, Seksi Distribusi dan Pemasaran, dan Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan), Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional (Seksi Keamanan dan Kebersihan Perdagangan Tradisional, Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan Tradisional, Seksi Retribusi Perdagangan Tradisional), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional (Seksi Pembinaan Perdagangan Tradisional, Seksi Pengembangan Perdagangan Tradisional, Seksi Penataan Perdagangan Tradisional), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Tata Kerja (Dinas, Kepala Dinas, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
20 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 96 Tahun 2016
UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2016/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Metrologi Legal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Metrologi Legal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, perumusan kebijakan teknis pelayanan kemetrologian, pelayanan tera, dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, pengelolaan laboratorium metrologi, pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 97 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PASAR – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pasar perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pasar, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pasar, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Pasar mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja UPT Pelayanan Pasar, perumusan kebijakan teknis pelayanan pasar, pelayanan kebersihan pasar, pelayanan keamanan pasar, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian penggunaan tempat, jenis, dan sarana dan prasarana pedagang, pelayanan rekomendasi perijinan penggunaan fasilitas pasar, pelaksanaan pemungutan, pengadministrasian, dan penyetoran retribusi, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Kuliner Condongcatur dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Pasar
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 98 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2016/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan kesekretariatan badan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Subbidang Perencanaan dan Pengembangan, Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan, Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Mutasi (Subbidang Pengadaan dan Status Kepegawaian, Subbidang Penempatan Pegawai, Subbidang Kepangkatan Pegawai), Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai, Subbidang Data dan Informasi Pegawai), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, dan Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 99 Tahun 2016
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan Dewan Pengurus KORPRI, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, serta untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Satuan Organisasi. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pelayanan Dewan Pengurus KORPRI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI; fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI; fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 100 Tahun 2016
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2016/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Data dan Perencanaan Pembangunan (Subbidang Analisa dan Data Pembangunan, Subbidang Perencanaan Daerah), Bidang Fisik dan Prasarana (Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Subbidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup), Bidang Perekonomian (Subbidang Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat, Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal, Subbidang Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Kependudukan), Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan (Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Subbidang Kesehatan dan Sosial, Subbidang Pemerintahan), Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian (Subbidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Pengendalian, Subbidang Evaluasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.4 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
23 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat