Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Perindustrian (Seksi Pengembangan Produksi Industri, Seksi Pengembangan Usaha Industri, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri), Bidang Usaha Perdagangan (Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan, Seksi Distribusi dan Pemasaran, dan Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan), Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional (Seksi Keamanan dan Kebersihan Perdagangan Tradisional, Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan Tradisional, Seksi Retribusi Perdagangan Tradisional), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional (Seksi Pembinaan Perdagangan Tradisional, Seksi Pengembangan Perdagangan Tradisional, Seksi Penataan Perdagangan Tradisional), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Tata Kerja (Dinas, Kepala Dinas, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat