Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Data dan Perencanaan Pembangunan (Subbidang Analisa dan Data Pembangunan, Subbidang Perencanaan Daerah), Bidang Fisik dan Prasarana (Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Subbidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup), Bidang Perekonomian (Subbidang Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat, Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal, Subbidang Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Kependudukan), Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan (Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Subbidang Kesehatan dan Sosial, Subbidang Pemerintahan), Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian (Subbidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Pengendalian, Subbidang Evaluasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat