Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini, diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dalam peraturan ini diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat