Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Kebudayaan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Peninggalan Budaya, Nilai, dan Tradisi, Bidang Kesenian, Bidang Dokumentasi, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kebudayaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kebudayaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat