Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV/K.14/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 45 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 diubah; 4) Ketentuan Pasal 4 diubah; 5) Ketentuan Pasal 5 diubah; 6) Ketentuan Pasal 6 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara melalui Keputusan Nomor 188.44/Ev/K.9/2016, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2015; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2015; Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, per 31 Desember 2015; Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, per 31 Desember 2015; Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015; Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f, per 31 Desember 2015; Pasal 9: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan; Pasal 10: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 11: Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), berupa Laporan kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini; Pasal 12: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat