untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Desa Dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Keanggotaan BPD, Bab III Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Bab IV Kelembagaan BPD, Bab V Peraturan Tata Tertib BPD, Bab VI Fungsi Dan Tugas BPD, Bab VII Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Bab VIII Larangan Anggota BPD, Bab IX Pemberhentian Anggota BPD, Bab X Hubungan BPD Dengan Lembaga Desa Yang Lain, Bab XI Sekretariat Dan Alat Kelengkapan BPD, Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Peralihan, Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan untuk mempertajam visi, misi, tujuan dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bulungan maka perlu adanya penyesuaian dalam bentuk Perubahan RPJMD Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005-2025.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 pada Pasal 6,
Sistematika RPJMD terdiri atas:
A. Bab I Pendahuluan
B. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
C. Bab III Gambaran Keuangan Daerah
D. Bab IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
E. Bab V Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
F. Bab Vi Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah
G. Bab Vii Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah
H. Bab Viii Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
I. Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
setiap tenaga kerja di Kabupaten Bulungan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak
untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Bulungan dalam memberikan pemerataan kesempatan kerja dalam penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program daerah
dengan terjadinya perkembangan kegiatan perekonomian yang ditandai hadirnya sejumlah perusahaan, dimana masih belum mampu menyerap semua angkatan kerja yang ada di daerah, sehingga jika tidak dikelola akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial antara pekerja, perusahaan dan masyarakat pencari kerja di daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB III PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB IV MEKANISME PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB V PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
BAB VI PEMBINAAN, PELAPORAN,PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Bulungan No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/Ev/K.19/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan ; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; 8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 10. Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/Ev/K.14/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 6.), diubah yaitu pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 / No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1994; Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Barang milik daerah adalah semua barang milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang Milik Daerah atau Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi ppengelolaan barang milik daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a. Menyeragamkan langkahIangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; b. memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis dalam
Pengelolaan barang milik daerah; c. mengamankan barang milik daerah; d. memberikan nilai tambah bagi setiap barang milik daerah bagi sebesarbesar kemakmuran masyarakat.
Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik daerah;
c. mewujudkan Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien; d. meningkatkan kemanfaatan pengelolaan barang milik daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten BulunganNomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran pengusaha Daerah air minum Kabupaten Bulungan guna untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang¬undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 7Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2018 / No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/Ev/K.20/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, maka Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Peraturan ini mengenai nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 adalah peraturan yang mengatur rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran 2019. APBD merupakan dokumen yang sangat penting karena menetapkan pendapatan dan belanja yang direncanakan selama satu tahun anggaran. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bulungan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan daerah. Dengan adanya APBD yang terstruktur dengan jelas, diharapkan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat