Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Keanggotaan BPD, Bab III Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Bab IV Kelembagaan BPD, Bab V Peraturan Tata Tertib BPD, Bab VI Fungsi Dan Tugas BPD, Bab VII Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Bab VIII Larangan Anggota BPD, Bab IX Pemberhentian Anggota BPD, Bab X Hubungan BPD Dengan Lembaga Desa Yang Lain, Bab XI Sekretariat Dan Alat Kelengkapan BPD, Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Peralihan, Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
LD 2020/NOMOR 2
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan