Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal;
upaya pengarnanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan
sesuai berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2O18 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Kepala Iembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB III PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SPBE
BAB IV TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB V MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VI KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN PENYIMPANAN BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya
untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis, dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik integratif
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2003 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pengembangan anak usia dini Holistik Integratif
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integrat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PAUDHI
BAB III STRATEGI DAN SASARAN PENYELENGGARAAN PAUDHI
BAB IV RUANG LINGKUP LAYANAN PAUDHI
BAB V TUGAS DAN HAK PENDIDIK PAUD DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD
BAB VI LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGASUHAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK
BAB VII LAYANAN PEMENUHAN KESEHATAN ANAK USIA DINI
BAB VIII GUGUS TUGAS PAUDHI DAN SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PAUDHI
BAB IX TANGGUNG JAWAB
BAB X RENCANA AKSI DAERAH PAUDHI
BAB XI PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
89 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan yang sehat dan bersih, maka perlu diselenggarakan usaha kesehatan di setiap sekolah/madrasah;
dengan berlakunya Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan KebudayaaN, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 6/X/PB/2014, Nomor: 73 Tahun 2014, Nomor: 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah perlu menetapkan dalam peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 6/X/PB/2014, Nomor: 73 Tahun 2014, Nomor: 41 Tahun 2014, dan Nomor: 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III LINGKUP PROGRAM/ KEGIATAN UKS /M
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SEKOLAH/MADRASAH
BAB V TP UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
BAB VI LOMBA/KOMPETISI UKS/M
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN KOORDINASI
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 30 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bulungan No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Terlib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp1.270.531.104.477,- bertambah sebesar Rp45.640.218.908,- sehingga menjadi Rp1.316.171.327.385 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp1.270.114.931.708,00
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp.1.314.671.327.385,00
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp46.056.395.677,00
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp1.500.000.000,00
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp44.556.395.677,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. NIHIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PPDB
BAII III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS DESA
sebelah utara : berbatasan dengan Desa Binai dan Desa Tanah Kuning;
sebelah timur : berbatasan dengan laut Sulawesi;
sebelah selatan : berbatasan dengan Kabupaten Berau; dan
sebelah barat : berbatasan dengan Kabupaten Berau
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Tanah Kuning Di Kecamatan Tanjung Palas Timur
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Tanah Kuning di Kecamatan Tanjung Palas Timur;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS DESA
sebelah utara : berbatasan dengan Laut Sulawesi;
sebelah timur : berbatasan dengan Laut Sulawesi;
sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Mangkupadi;
sebelah barat : berbatasan dengan Desa Binai.
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam satu instansi daerah maupun antar instansi pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten / Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MUTASI
BAB III MUTASI DALAM SATU INSTANSI DAERAH
BAB IV MUTASI ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
BAB V TIM SELEKSI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Himne dan Mars Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Himne dan Mars Daerah dan berdasarkan Berita Acara serah terima kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lagu Himne dan Mars Kabupaten Bulungan ciptaan Ahmad Tjatjuk Chumai Rofiq tanggal 17 Agustus 2020.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang
Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah Kabupaten
Bulungan.
Ketentuan dalam Peraturan Bupatia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Himne dan Mars Daerah sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3; Bab III Penggunaan Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 4 - Pasal 6; Bab IV Pemberian Penghargaan dan Pelestarian terdiri dari Pasal 7; Bab V Sosialisasi terdiri Pasal 8; Bab VI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
10 Halaman beserta lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Keda Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
Renstra Perangkat Daerah Tahun 202l-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Gambaran pelayanan Perangkat Daerah; Bab III Permasalahan dan isu strategis Bab IV Perangkat Daerah; Bab V Tujuan dan Sasaran; Bab VI Strategi dan Arah Kebijakan; Bab VII Rencana Program dan Kegiatan serta pedanaan; Bab VIII Kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan Bab IX Penutup;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat