Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Tanah Kuning Di Kecamatan Tanjung Palas Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA sebelah utara : berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah timur : berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Mangkupadi; sebelah barat : berbatasan dengan Desa Binai. BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Tanah Kuning Di Kecamatan Tanjung Palas Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan