Ketentuan dalam Peraturan Bupatia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Himne dan Mars Daerah sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3; Bab III Penggunaan Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 4 - Pasal 6; Bab IV Pemberian Penghargaan dan Pelestarian terdiri dari Pasal 7; Bab V Sosialisasi terdiri Pasal 8; Bab VI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat