Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2021

Himne dan Mars Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupatia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Himne dan Mars Daerah sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3; Bab III Penggunaan Himne dan Mars Daerah terdiri dari Pasal 4 - Pasal 6; Bab IV Pemberian Penghargaan dan Pelestarian terdiri dari Pasal 7; Bab V Sosialisasi terdiri Pasal 8; Bab VI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Himne dan Mars Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 25
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan