PERWALI Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi Kota Sukabumi
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - SISTEM - LAYANAN - DAN - RUJUKAN - TERPADU - REPEH - RAPIH - PADA - DINAS - SOSIAL
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 70, BD 2016/70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU REPEH RAPIH PADA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT SLRT Repeh; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 dicabut.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 69 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PARKIR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 69, BD 2016/69
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Parkir pada Dinas Perhubungan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Parkir pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Parkir; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 68 Tahun 2012 dicabut.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 68 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - TERMINAL - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD 2016/68
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terminal pada Dinas Perhubungan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Terminal pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Terminal; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 69 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 67, BD 2016/67
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Pengujian Kendaraan Bermotor; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 66 Tahun 2016
PERWALI Kota Sukabumi No. 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PASAR - PADA - DINAS - KOPERASI - USAHA - KECIL - DAN - MENENGAH - PERDAGANGAN - DAN - PERINDUSTRIAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 66, BD 2016/66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No.9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-unsur UPT Pasar; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 70 Tahun 2012 dicabut.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 64 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PEMAKAMAN - PADA - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BD 2016/64
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMAKAMAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pemakaman pada Dinas Lingkungan Hidup yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Pemakaman pada Dinas Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Pemakaman; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 63 Tahun 2016
PERWALI Kota Sukabumi No. 90 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PENGELOLAAN - TEMPAT - PEMROSESAN - AKHIR - SAMPAH - paDA - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BD 2016/63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - AGRIBISNIS - PERIKANAN - PADA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, BD 2016/61
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PERIKANAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Agribisnis Perikanan; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 59 Tahun 2012 dicabut.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - AGRIBISNIS - PETERNAKAN - PADA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60, BD 2016/60
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PETERNAKAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT Agribisnis Peternakan; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 59 Tahun 2016
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KELAS - D - PRATAMA - AL - MULK - PADA - DINAS - KESEHATAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD 2016/59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA AL-MULK PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 1995; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No.9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk pada Dinas Kesehatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT RSUD Al-Mulk; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 24 Tahun 2014 dicabut.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat