Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 100 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih Pada Dinas Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial. Berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Sistem Layanan Terpadu Repeh-Rapih, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih Pada Dinas Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/100
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 178 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan