Perwali Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Perwali Kota Sukabumi No. 98 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
PERWALI Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan Serta Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 179 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelola Pendapatan Daerah Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan
Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 76 Tahun 2020 maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pengelola Pendapatan Daerah; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih Pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial. Berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Sistem Layanan Terpadu Repeh-Rapih, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 70 Tahun 2016 dicabut.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan. Berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2016 dicabut.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-unsur UPTD Terminal; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Parkir; Eselenoring; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 96 Tahun 2020
PERWALI Kota Sukabumi No. 174 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Metrologi Legal, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pasar, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 66 Tahun 2016 dicabut.
15 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat