Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keududukan, Susunan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Parkir; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat