anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kot. Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adlah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Pera Kot. Sukabumi No. 10 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 17 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 18 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 10 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa tarif layanan pada badan layanan umum ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan dan untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 dicabut.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyediaan air bersih dan
meningkatkan kapasitas Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bumi Wibawa, maka perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi
Wibawa dan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, belum
terealisasi seluruhnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kota Sukabumi, perlu Inovasi Daerah berupa pembaharuan antara lain dalam bentuk penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah. Berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Insiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup. Terdiri atas 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
26 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah perlu diubah dan
disesuaikan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tentang Pengelolaan Sampah. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 diubah.
28 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyediaan air bersih dan
meningkatkan kapasitas Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bumi Wibawa, maka perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi
Wibawa. Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, belum
terealisasi seluruhnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelnggaraan Perda yang efektif efesien dan pelayanan optimal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan telah ditetapkan PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancanagn APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntasi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Blud, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 dicabut.
119 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutkan ketentuan PP No. 72 Tahun 2019 maka perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Unit Pelaksana Teknis Daerah, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Kelomp Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 dicabut.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan belum mampu memberikan kontribusi dukungan perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki peran penting meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang bersih efektif transparan dan akuntabel serta pelayanan sistem yang erkualitas dan terpercaya untuk melaksanakan sistem pemerintah berbasis elektronik sebagaiaman dimaksud pada huruf a untuk menjamim integrasi dan sinkronisasi maka perlu menetapkan Perda Tentang Penyelenggaraan sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Tik, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
44 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat