Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru dipandang perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Tarif pelayanan kesehatan perlu ditetapkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima di
Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kota Pekanbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III tentang Golongan Retribusi; Bab IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII tentang Wilayah Pungutan; Bab VIII tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Bab IX tentang Sanksi Administratif; Bab X tentang Penagihan; Bab XI tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Bab XII tentang Peninjauan Tarif Retribusi; Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XIV tentang Ketentuan Pidana; Bab XV tentang Penatausahaan Keuangan; Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) semakin meningkat dan melintasi wilayah dan mengakibatkan dampak pada aspek kesehatan dan sosial ekonomi bagi masyarakat Pekanbaru. Dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran dampak COVID-19, perlu menetapkan upaya penanggulangan khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana lainnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum penanggulangan Pandemi COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenhub No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang; Bab III tentang Hak dan Kewajiban; Bab IV tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial; Bab V tentang Protokol Kesehatan; Bab VI tentang Pemberian Bantuan Dampak Pandemi; Bab VII tentang Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan; Bab VIII tentang Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial; Bab IX tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab X tentang Peran Serta Masyarakat; Bab XI tentang Satuan Tugas; Bab XII tentang Pembiayaan; Bab XIII tentang Kewajiban dan Sanksi Administratif; Bab XIV tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XV tentang Ketentuan Pidana; Bab XVI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kepentingan melindungi seluruh masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Daerah. Untuk mengurangi risiko bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Bab III tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IV tentang Penetapan dan Penentuan Keadaan Bencana; Bab V tentang Tahapan Penyelenggaraan; Bab VI tentang Prabencana; Bab VII tentang Tanggap Darurat; Bab VIII tentang Pascabencana; Bab IX tentang Sumber Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab X tentang Pengadaan Barang/Jasa; Bab XI tentang Partisipasi Masyarakat; Bab XII tentang Tata Cara Pengumpulan Dana yang Berasal dari Partisipasi Masyarakat; Bab XIII tentang Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana; Bab XIV tentang Penggunaan Dana Pada Saat Tanggap Darurat; Bab XV tentang Penggunaan Dana dalam Tahap Pascabencana; Bab XVI tentang Pengelolaan Bantuan Bencana pada Korban Bencana; Bab XVII tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Bab XVIII tentang Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Bab XIX tentang Pertanggungjawaban; Bab XX tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat; Bab XXI tentang Peran dan Lembaga Usaha; Bab XXII tentang Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah; Bab XXIV tentang Kerjasama; Bab XXV tentang Pemantauan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; Bab XXVI tentang Evaluasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab XXVII tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab XXVIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2021
Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Bentuk dan Kriteria; Bab III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah; Bab V tentang Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Bab VI tentang Pendanaan; Bab VII tentang Informasi Inovasi Daerah; Bab VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX tentang Ketentuan Peralihan; Bab X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat diluar pendidikan formal yang telah ada yakni melalui penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal. Dalam rangka berperan serta untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan Pendidikan Diniyah Nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025 serta penyelerasan dengan Visi dan Misi Walikota/Wakil Walikota Terpilih periode 2017 -2022.
Dasar Hukum Perda ini : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 58 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; Permenag No. 13 Tahun 2014; Pergub Riau No. 32 Tahun 2008.
Perda ini terdiri dari:
Bab I tentang Ketentuan Umum;
Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan;
Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal;
Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah;
Bab V tentang Pembiayaan;
Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2O36;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-
2036;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 19);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tlhun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
(10),
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembalgunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
12. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022 ( Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 2022 (Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6)
Peraturan in imengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekanbaru, Pembangunan Destinasi Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pekanbaru, dan Indikasi Program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
39 Hlm, Lamp. I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Permenagraria No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari : Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Lingkup Wilayah Perencanaan; Bab III tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; Bab IV tentang Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; Bab V tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; Bab VI tentang Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota; Bab VII tentang Arahan Pemanfaatan Ruangan Wilayah Kota; Bab VIII tentang Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kota; Bab IX tentang Kelembagaan; Bab X tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Bab XI tentang Penyidikan; Bab XII tentang Ketentuan Pidana; Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan; Bab XV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022, maka Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017.
Perda ini terdiri dari:
Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan
Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bab IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 7 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PEKANBARU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/ No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah serta tipelogi kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah.
Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Wilayah Daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Pekanbaru umumnya dan Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai serta Kecamatan Rumbai Pesisir serta adanya aspirasi yang berkembang daJam masyarakat, sehingga dipandang perlu membentuk Kecamatan baru. Untuk mewujudkan dan mencapai sasaran sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 17 Tahun 2018 maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penataan Kecamatan; Bab III tentang Pembentukan Kecamatan; Bab IV tentang Penyesuaian Kecamatan; Bab V tentang Pusat Pemerintahan; Bab VI tentang Batas dan Luas Wilayah; Bab VII tentang Pemerintahan; Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat