Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021

Pendidikan Diniyah Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan; Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal; Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah; Bab V tentang Pembiayaan; Bab VI tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendidikan Diniyah Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan