Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan; Bab III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Nonformal; Bab IV tentang Kurikulum dan Ijazah; Bab V tentang Pembiayaan; Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat