Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturaun Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayananan Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan. Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaf Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 121 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Integrasi SPM dalam Dokumen Perencanaan, Koordinasi, Kerjasama, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dari Jabodetabek Ke Wonogiri Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan angkutan
lebaran tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri
terdapat anggaran belanja biaya transportasi dan akomodasi
yang akan dipergunakan untuk Biaya Transportasi dan
Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten
Wonogiri dari Jabodetabek ke Wonogiri,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan
Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten
Wonogiri Dari Jabodetabek ke Wonogiri Tahun 2019:
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dae-sh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019,
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2018 Nomor 13):
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 104),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standarisasi Indeks Belanja Khusus biaya transportasi dan
akomodasi peserta mudik gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri
dari Jabodetabek ke Wonogiri Tahun 2019 sebesar Rp. 415.000,00
(empat ratus lima belas ribu rupiah) per orang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, bahwa besaran tarif Retribusi Jasa Umum pada Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri, telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri meliputi perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rawat Jalan, Rawat Inap, Laboratorium, Retribusi Pelayanan Persampah/Kebersihan, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
bahwa mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka besarnya tarif pelayanan Tera/Tera Ulang perlu disesuaikan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049),
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679),
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri (Lembaran
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102),
6. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi
Pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum di Kabupaten,
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102)
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu menyusun tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonggiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor| 5679); 5. Undang-Undang Nomor| 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturah Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Ngmor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156); 9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati di dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat| Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan penyusunan kebijakan Daerah, b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, d. pelayanan administratif dan pembihaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah: dan pelaksanaan fungsi kedinasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69) tentang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2019
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Derah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tangga 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Uridang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221 ),
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222 ),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wondgiri Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 170 ), Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 47 ), sebadgimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonnogiri Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 88),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas jabatan pelaksana sebagai tindak lanjut Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas
Jabatan Pelaksana Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
7. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 10), 9.
10.
11.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47
Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 12),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 129).
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok dalam Perbup ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan penanaman modal untuk meningkatkan iklim usaha di Kabupaten Wonogiri, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 14, angka 15, dan angka 20 serta penambahan angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33; Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b; Perubahan Pasal 6; Penghapusan Pasal 7; Perubahan Pasal 9 huruf d; Perubahan Paragraf 4 dan Pasal 13; Perubahan Pasal 19; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19A Diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Perubahan Pasal 20; Perubahan Bagian Kelima dan Pasal 21; Penghapusan Pasal 22; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 26; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A diantara Pasal 26 dan Pasal 27; Penyisipan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA PENDANAAN diantara BAB VI dan BAB VII; Semua kata “Unit Kerja” diganti dengan kata “Dinas”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, b. bahwa untuk memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai perlu mengatur kembali besarnya tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berdasarkan kelas jabatan dan nilai jabatan, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri SipilDi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), |
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelalaan Keuangan Daerah,
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan,
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, |
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan | Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wognogiri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
11. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 98),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) TPP diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) PNS yang mutasi dari luar Pemerintah Daerah TPP diberikan setelah PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata di Kabupaten Wonogiri
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. (3) Pencairan TPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan pada bulan ke 5 (lima), setelah melaksanakan tugas pada bulan ke 4 (empat).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menyatakan bahwa anggota Satlinmas mempunyai hak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan meringankan beban pemenuhan kebutuhan dasar hidup anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonogiri apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena mengalami kecelakaan tugas maka perlu diberikan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 terkait ruang lingkup, maksud dan tujuan, besaran dan pagu anggaran, kriteria penerima, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya penduduk miskin yang belum menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah lebih berdayaguna dan berhasilguna maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2018 perlu disempurnakan untuk mendukung terlaksananya program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tujuan, Peserta dan Kepesertaan, Tatalaksana Pendanaan, Tatalaksana Pelayanan Kesehatan, Pengorganisasian, serta Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat