Materi Pokok Perbup ini adalah: Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati di dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat| Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan penyusunan kebijakan Daerah, b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, d. pelayanan administratif dan pembihaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah: dan pelaksanaan fungsi kedinasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat