Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 terkait ruang lingkup, maksud dan tujuan, besaran dan pagu anggaran, kriteria penerima, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan