PENETAPAN-BESARAN-INDEKS-HARGA-KHUSUS-BIAYA-TRANSPORTASI-DAN-AKOMODASI-PESERTA-MUDIK-GRATIS-PEMERINTAH-KABUPATEN-WONOGIRI-DARI-JABODETABEK-KE-WONOGIRI-TAHUN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dari Jabodetabek Ke Wonogiri Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan angkutan
lebaran tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri
terdapat anggaran belanja biaya transportasi dan akomodasi
yang akan dipergunakan untuk Biaya Transportasi dan
Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten
Wonogiri dari Jabodetabek ke Wonogiri,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan
Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten
Wonogiri Dari Jabodetabek ke Wonogiri Tahun 2019:
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679),
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dae-sh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019,
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2018 Nomor 13):
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 104),
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Standarisasi Indeks Belanja Khusus biaya transportasi dan
akomodasi peserta mudik gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri
dari Jabodetabek ke Wonogiri Tahun 2019 sebesar Rp. 415.000,00
(empat ratus lima belas ribu rupiah) per orang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- 6 Halaman
|