Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2019

Penetapan Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dari Jabodetabek Ke Wonogiri Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Standarisasi Indeks Belanja Khusus biaya transportasi dan akomodasi peserta mudik gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dari Jabodetabek ke Wonogiri Tahun 2019 sebesar Rp. 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) per orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Indeks Harga Khusus Biaya Transportasi dan Akomodasi Peserta Mudik Gratis Pemerintah Kabupaten Wonogiri dari Jabodetabek Ke Wonogiri Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan