petunjuk teknis-penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD.2021/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa setiap keluarga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
anak, agar orang tua / keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka perlu
tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orang tua / keluarga; bahwa salah satu indikator Kabupaten / Kota Layak Anak adalah adanya layanan Pusat Pembelajaraan Keluarga ( PUSPAGA ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Teknis Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA );
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang meliputi tujuan, hasil dan sasaran, pelaksanaan layanan puspaga, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi PUSPAGA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 139 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak usia dini, diperlukan upaya tumbuh kembang peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik In tegratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan PAUD HI, arah kebijakan, strategi dan sasaran, ruang linkup, penyelenggaraan PAUD HI, penanggung jawab, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi; bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah
dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana,
terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah
Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Inovasi Daerah Tahun 2021 yang meliputi tujuan Inovasi Daerah, prinsip Inovasi Daerah, bentuk Inovasi Daerah, kriteria Inovasi Daerah, pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah, mekanisme pengusulan Inovasi Daerah, penetapan Inovasi Daerah, ujicoba Inovasi Daerah, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah, pendanaan dan informasi Inovasi Daerah serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah. Rincian lebih kanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 137 Tahun 2021
remunerasi-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, BD.2021/NO.139
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor S Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso yang meliputi azas, maksud dan tujuan remunerasi, komponen remunerasi, indikator penilaian, sumber dana remunerasi dan kebijakan anggaran remunerasi. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2014 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 136 Tahun 2021
kebijakan akuntansi-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, BD.2021/NO.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka perlu adanya penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual di rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Daerah Nornor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021; Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 313 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran MAngun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Rincian lebih lanjut terkait Kebijakan Akuntansi tersebut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 135 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pengelolaan lnvestasi pada Badan Layanan Umuro Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
pengelolaan keuangan-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum Daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 135, BD.2021/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan rumah sakit, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021; Keputusan Bupati Nomor 313 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang struktur anggaran BLUD, sumber pendapatan, pengelolaan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan Belanja, pengelolaan Kas, Piutang dan Utang/Pinjaman, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Kerjasama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, pengelolaan Barang, Tarif Pelayanan, Penyelesaian Kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 91 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2021 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 134 Tahun 2021
standar pelayanan minimal-rumah sakit umum daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, BD.2021/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso perlu dilakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri
129 /MENKES/SK/II/2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso yang meliputi maksud dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, serta pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Rincian lebih lanjut terkait Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2010 dicabut.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 133 Tahun 2021
tunjangan transportasi-anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133, BD.2021/NO.135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD, bentuk tunjangan yang diberikan, besaran tunjangan dan mulai diberikannya tunjangan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2017 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 132 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, bentuk tunjangan dan besaran tunjangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2017 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri
perizinan berusaha berbasis risiko-perizinan penunjang usaha
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BD.2021/NO.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayamam Terpadu Satu Pintu yang meliputi maksud, tujuan dan ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, pendelegasian PTSP, Tim Teknis, rekomendasi teknis, pelayanan secara elektronik, penandatanganan dokumen, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sistem informasi, pendamping dan bantuan hukum bagi penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat