Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan PAUD HI, arah kebijakan, strategi dan sasaran, ruang linkup, penyelenggaraan PAUD HI, penanggung jawab, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD HI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat