Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 139 Tahun 2021

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip penyelenggaraan PAUD HI, arah kebijakan, strategi dan sasaran, ruang linkup, penyelenggaraan PAUD HI, penanggung jawab, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD HI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.141
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan