kebijakan akuntansi-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. soediran mangun sumarso
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, BD.2021/NO.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka perlu adanya penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual di rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Daerah Nornor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021; Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 313 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran MAngun Sumarso Kabupaten Wonogiri. Rincian lebih lanjut terkait Kebijakan Akuntansi tersebut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 50 hlm
|