Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 134 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso yang meliputi maksud dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, serta pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Rincian lebih lanjut terkait Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 134 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
134
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.136
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan