Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 135 Tahun 2021

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang struktur anggaran BLUD, sumber pendapatan, pengelolaan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan Belanja, pengelolaan Kas, Piutang dan Utang/Pinjaman, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Kerjasama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, pengelolaan Barang, Tarif Pelayanan, Penyelesaian Kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
135
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.137
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

  3. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pengelolaan lnvestasi pada Badan Layanan Umuro Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

  4. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan