PERWALI Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya Periode Tahun 2021-2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya
Periode Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa demi terarahnya pencapaian Visi dan Misi
Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018-
2023 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik
untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap
tahun perencanaannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019.
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya
Periode Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 21 Tahun 2019
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga
pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Untuk memberikan acuan bagi
pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
pembentukan produk hukum daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Agar produk hukum daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
Produk Hukum Daerah berbentuk:
a. peraturan; dan
b. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan produksi dan produktivitas
hewan ternak yang dipelihara, dikembangbiakan dan
dibudidayakan serta dapat meningkatkan nilai
perekonomian bagi peternak. Untuk melaksanakan usaha peternakan dapat
dilakukan oleh perorangan maupun oleh korporasi. Dalam melaksanakan usaha peternakan harus
memperhatikan kondisi dan dampak terhadap
keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
serta lokasi yang telah ditentukan untuk berternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara
mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman
yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak
dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang
peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan
desentralisasi di bidang pendidikan, pemerintah
daerah berwenang dalam penyelenggaraan
Pendidikan. Wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma
kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan
nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018
Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk terwujudnya masyarakat
Kota Palangka Raya yang Tangguh dan Unggul meliputi:
a. meningkatnya kualitas pendidikan;
b. meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
c. meningkatnya penduduk usia produktif;
d. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; dan
e. terwujudnya masyarakat Kota Palangka Raya yang berakhlak
mulia, bermoral dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Palangka Raya (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 20); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Wajib belajar 12
Tahun di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2009 Nomor 18);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan
Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya percepatan ketersediaan
perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, perlu diberikan kemudahan Pelaksanaan
Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kata
Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya No
mor 3 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 32 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017.
Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan
Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 24 Tahun 2019
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undangan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dan
Rancangan Kerya Pemermtah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1994 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah dan
c. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Amanat dari Peraturan
Daerah
Nomor Tahun
2019
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota
Palangka
Raya
ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, Walikota menetapkan Peraturan
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD sebagai
rincian
lebih
lanjut
dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun
2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
1.
Pendapatan ;
2. Belanja;
3. Transfer; dan
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016;
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c. Pelayanan kesehatan bayi barn lahir;
d. Pelayanan kesehatan balita;
e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f . Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i. Pelayanan kesehatan Penderita diabetes melitus;
j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus
yang melemahkan daya tahan tubuh manusia ( Human
Immunodeficiency Virus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23
Undang-Undang
Nomor 28
Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang
Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara
harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Undang-Undang. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen
dari
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palangka
Raya untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya
diperlukan
Palangka
Republik
tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
kerjasama sinergis antara Pemerintah Kota
Raya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan
Tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten
Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 44);
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Sekretariat Darah Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 51);
c. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 49); dan
d. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 56 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Staf Ahli Walikota Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 56).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat