Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk terwujudnya masyarakat Kota Palangka Raya yang Tangguh dan Unggul meliputi: a. meningkatnya kualitas pendidikan; b. meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; c. meningkatnya penduduk usia produktif; d. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; dan e. terwujudnya masyarakat Kota Palangka Raya yang berakhlak mulia, bermoral dan berdaya saing tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan