Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota
Palangka Raya yang pesat perlu diimbangi dengan
ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan
Mayat. Untuk menata dan menertibkan lokasi
pemakaman serta pengendalian penataan Ruang
Terbuka Hijau terhadap ketersediaan taman
pemakaman dan pengabuan Mayat harus dilakukan
melalui pengaturan dalam penyelenggaraan,
penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana,
pelayanan retribusi pemakaman/pengabuan mayat
serta pembinaan dan pengawasannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Ruang Lingkup dalam Per·aturan Daerah ini, meliputi:
1. Jenis, Perolehan, dan Lokasi Taman Pemakaman;
2. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
3. Izin Operasional;
4. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka;
5. Pemeliharaan Taman Pemakaman;
6. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat;
7. Pelaporan;
8. Pelarangan;
9. Penutupan dan Pemindahan Lokasi;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan; dan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pengaturan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan
Pengabuan Mayat di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2004 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan
kewenangan Pemerintah Daerah serta peran
masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara propersional, efektif
dan efesien
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan
Lingkungan dan Pertamanan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya
Tahun 2006 Nomor 03) dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta peningkatan pelayanan pungutan pajak penerangan jalan di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah1 Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 11) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan pungutan pajak reklame di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan
masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH;
BAB IV
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN;
BAB V
PENGELOLAAN ARSIP;
BAB VI
PEMBINAAN KEARSIPAN;
BAB VII
SIKK DAN JIKK;
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDUKUNG;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap
dokumen kependudukan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mengatur penduduk Kota Palangka Raya yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Kota Palangka Raya.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palalngka Raya dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, untuk penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Internatinal Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;
BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA;
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK';
BAB V
PENCATATAN SIPIL;
BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB VII
HAK AKSES;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA;
BAB X
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK);
BAB XI
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK;
BAB XII
BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB XIII
PELAPORAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan
optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat di Kota Palangka
Raya, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang baik dan optimal sehingga
perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas, setiap
Perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Bahwa Perusahaan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan
perekonomian di daerah perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan daerah yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22
tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV ASAS
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
BAB VI PROGRAM DAN BIDANG KERJA TJSL
BAB VII MEKANISME DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN PROGRAM TJSL
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX FORUM TJSL
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peran serta Pemerintah Kota Palangka Raya mengembangkan pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai salah satu konsep untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL;
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 31 Desember 2015
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Persetujuan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran
2016 menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 900/1434/BPKD/2015 dan Nomor
188.4.43/19/DPRD/2015 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat