Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017

Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup dalam Per·aturan Daerah ini, meliputi: 1. Jenis, Perolehan, dan Lokasi Taman Pemakaman; 2. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; 3. Izin Operasional; 4. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka; 5. Pemeliharaan Taman Pemakaman; 6. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; 7. Pelaporan; 8. Pelarangan; 9. Penutupan dan Pemindahan Lokasi; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Di Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD.2017/2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan