Ruang Lingkup dalam Per·aturan Daerah ini, meliputi: 1. Jenis, Perolehan, dan Lokasi Taman Pemakaman; 2. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; 3. Izin Operasional; 4. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka; 5. Pemeliharaan Taman Pemakaman; 6. Pembinaan dan Pengendalian di Bidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; 7. Pelaporan; 8. Pelarangan; 9. Penutupan dan Pemindahan Lokasi; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat