Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas;
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja;
e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 129 sampai dengan Pasal 146 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor
47); dan
b. Pasal 120 sampai dengan Pasal 136 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klinik Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendorong terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan penyimpangan serta upaya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, dipandang perlu membentuk wadah
konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Klinik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KLINIK APBD; BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboraturium Kesehatan Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Kota
Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018
usunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perhubungan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Lalu Lintas;
d. Bidang Angkutan dan Sarana;
e. Bidang Prasarana;
f. Bidang Pengembangan dan Keselamatan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 147 sampai dengan Pasal 169 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 137 sampai dengan Pasal 158 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
ten tang Pengelolaan Persa rnpahan dan Kebersihan
Lingkungan telah mulai berlaku. Beberapa hal teknis pelaksanaan dalam pasal
10, pasal 15 dan pasal 26 Peraturan Daerah tersebut
perlu diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun
2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETENTUAN JAM BUANG SAMPAH;
BAB III KETENTUAN PEMBUANGAN SAMPAH KE TPS DAN TRANSFER DEPO SAMPAH;
BAB IV KETENTUAN PEMBUATAN TPS, TRANSFER DEPO SAMPAH DAN TPS 3R;
BAB V KETENTUAN PENUTUPAN DAN PEMINDAHAN TPS;
BAB VI KETENTUAN PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PIHAK SWASTA;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (2) peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tatacara penghapusan piutang daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah NOmor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN PIUTANG DAERAH;
BAB III PIUTANG DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN;
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA BERSYARAT;
BAB V PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA MUTLAK;
BAB VI PENGAJUAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII PERSYARATAN PENGHAPUSAN PIUTANG;
BAB VII PENATAUSAHAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Intalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Pa langka Raya untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan
daerah yang telab rnemenuhi kriteria dan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Waiikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
Susunan Organisasi UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usalia;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
e. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan;
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 170 sampai dengan Pasal 191 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 159 sampai dengan Pasal 180 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Dinas Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat