Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia ditetapkan dengan
tipe B, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Penilaian Kinerja, Pengembangan Karir dan
Pembinaan Aparatur;
d. Bidang Mutasi, Data dan Sistem Informasi
Kepegawaian;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 68 sampai dengan Pasal 85 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Uraian
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 48); dan
b. Pasal 63 sampai dengan Pasal 79 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 48 Nomor 2016).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
d. Bidang Pelayanan;
e Bidang Penagihan;
f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 45 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Uraian
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Anggaran;
d. Bidang Perbendaharaan;
e. Bidang Akuntansi;
f. Bidang Pengelolaan Aset;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Kota Palangka Raya pasal
22 sampai dengan pasal 44 (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 48); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Badan Daerah Kota Palangka Raya, pasal
19 sampai dengan pasal 40 (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
usunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah;
d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam,
Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 86 sampai
dengan Pasal 107 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 1 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 80 sampai
dengan Pasal 99 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 54 Tahun2016 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural di Lingkungan Badan Daerah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja;
c. Bidang Pembinaan Masyarakat;
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
e. Bidang Penegakan Peraturan Daerah;
f. Bidang Perlindungan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 471 sampai dengan Pasal 493 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 448 sampai dengan Pasal 468 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia;
d. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman;
e. Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan;
f. Bidang Sarana dan Prasarana;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 448 sampai dengan Pasal 470 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 426 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan
Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 425 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 404 sampai dengan Pasal 425 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Penanaman Modal;
d. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan;
e. Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha;
f. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 402 sampai dengan Pasal 424 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 382 sampai dengan Pasal 403 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah dan Perindustrian ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perdagangan;
d. Bidang Koperasi;
e. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
f. Bidang Perindustrian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 361 sampai dengan Pasal 383 dan Pasal 384
sampai dengan Pasal 401 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 47), dan
b. Pasal 343 sampai dengan Pasal 364 dan Pasal 365
sampai dengan Pasal 381 Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Kota
Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Ketahanan Pangan;
d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
e. Bidang Perkebunan;
f. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian;
g. Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak;
h. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat
Veteriner (KESMAVET), Pengolahan dan Pemasaran;
i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 330 sampai dengan Pasal 360 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 313 sampai dengan Pasal 342 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat