Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Penanaman Modal; d. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan; e. Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha; f. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat