Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN; BAB X KEBERATAN; BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII LAIN-LAIN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan. Kebijakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PENAGIHAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XV PEMERIKSAAN RETRIBUSI; BAB XVI KETENTUAN KHUSUS; BAB XVII PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999) dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa negara bertanggungjawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan merupakan penyakit mental atau pemalas dan tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan praktek diluar lokalisasi tunasusila yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukUm dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II LARANGAN KEGIATAN GELANDANGAN, PENGEMIS, TUNA SUSILA DAN ANAK JALANAN;
BAB III PENANGANAN;
BAB IV PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT;
BAB V SUMBER PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Terminal dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Terminal
perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat peraturan daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 181 ayat (1)
Kepala Daerah merigajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Oktober 2011;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2012:
(1) Pendapatan Daerah
(2) Belanja Daerah
(3) Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa
Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, Maka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dilakukan Dengan Memberikan Kewenangan Yang Seluas-Luasnya,
Disertai Dengan Pemberian Hak Dan Kewajiban Menyelenggarakan
Otonomi Daerah Dalam Kesatuan Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara;
B. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X : PEMANFAATAN RETRIBUSI;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN KEBERATAN;
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PEMERIKSAAN;
BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan
Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada
Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi Dan Pelaksanaanya Harus
Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX : SURAT PENDAFTARAN;
BAB X : PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XIII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV :TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI : KEBERATAN;
BAB XVII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII : PENGURANGAN KERINGANAN DANA PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI;
BAB XX : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XXI : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV: KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha
Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan Dan
Pelaksanaanya Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : OBYEK, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB XII : KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan
Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada
Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi
Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Dan Pelaksanaannya
Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V :PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X : PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV : PEMERIKSAAN RETRIBUSI;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : PENYIDIKAN;
BAB XVII :KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat