Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2011

Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V :PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X : PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIV : PEMERIKSAAN RETRIBUSI; BAB XV : KETENTUAN KHUSUS; BAB XVI : PENYIDIKAN; BAB XVII :KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LD. 2011/20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan