Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2024 No. 10, TLD No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan
yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kota Palangka Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia
Repubiik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Koperasi.
1.Ketentuan Umum;
2.Landasan, Azas dan Prinsip;
3.Maksud dan Tujuan;
4.Pembinaan dan Pengembangan;
5.Bentuk Badan Usaha;
6.Kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil;
7.Jaringan Usaha dan Kemitraan;
8.Pembiayaan dan Penjaminan;
9.Perlindungan Usaha;
10.Kewajiban Koperasi dan Usaha Mikro Kecil;
11.Sanksi Administratif;
12.Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
13.Monitoring dan Evaluasi;
14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 No. 9, TLD No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Wisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 1 Tahun
201 7 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya.
1.Ketentuan Umum;
2.Pembentukan Kampung Wisata;
3.Kelembagaan;
4.Klasifikasi Kampung Wisata;
5.Forum Komunikasi Kampung Wisata;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7.Penghargaan;
8.Kerjasama;
9.Pendanaan;
10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2024 No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha
dan mendorong kelancaran distribusi barang yang
diperdagangkan perlu mengatur pengawasan dan
pembinaan gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
1.Ketentuan Umum;
2.Obyek dan Subyek;
3.Pendaftaran Gudang;
4.Masa Berlaku TDG;
5.Kewajiban dan Larangan;
6.Pencatatan Administrasi Gudang;
7.Penataan Gudang;
8.Pelaporan;
9.Pembinaan dan Pengawasan;
10.Ketentuan Penyidikan;
11.Sanksi Administratif;
2.Sanksi Pidana;
13.Pendanaan;
14.Ketentuan Peralihan;
15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 No. 7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah semula sebesar Rp. 1.429.163.442.707,00 setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 192.634.021.109,00 sehingga menjadi Rp. 1.621.797.463.816,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi, pembinaan dan
pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan
Daerah, perlu pedoman bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Palangka Raya Dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di
Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan
Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja.
1.Ketentuan Umum;
2.Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS;
3.Hak dan Kewajiban PPNS;
4.Pengangkatan, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Janji PPNS;
5.Mutasi dan Pemberhentian PPNS;
6.Pengangkatan Kembali;
7.Pakaian Dinas, Atribut dan Kartu Tanda Pengenal PPNS;
8.Penggunaan Senjata Api dan Perizinan;
9.Sekretariat PPNS;
10.Kode Etik PPNS;
11.Pengaduan PPNS;
12.Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi;
13.Pembiayaan;
14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Pembentukan Kotapradja
Mengubah Undang-Undang Mengingat Menimbang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di
Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Palisi
Pamong Praja.
1.Ketentuan Umum;
2.Kewenangan Pemerintah Daerah;
3.Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
4.Pengawasan, Penertiban, dan Pembinaan;
5.Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
6.Partisipasi Masyarakat;
7.Koordinasi dan Kerja Sama;
8.Jaminan Resiko dan Insentif;
9.Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
10.Pelaporan, Pembinaan, Penghargaan;
11.Ketentuan Penyidikan;
12.Sanksi Administratif;
13.Sanksi Pidana;
14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
63 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (I)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang 1999 tentang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
memuat laporan keuangan berupa:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan operasional;
e. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2024/No.02, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya dipandang perlu penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan terbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) angka;
Ketentuan Pasal 13 dihapus;
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah;
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
mengubah: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 No. 1, TLD No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan memperhatikan potensi Kota Palangka Raya;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Klasifikasi Dan Jenis Pajak Daerah;
Bab III: Pajak Daerah;
Bab IV: Klasifikasi Dan Jenis Retribusi Daerah;
Bab V: Retribusi Jasa Umum;
Bab VI: Retribusi Jasa Usaha;
Bab VII: Retribusi Perizinan Tertentu;
Bab VIII: Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi;
Bab IX: Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi;
Bab X: Sanksi Administrasi;
Bab XI: Ketentuan Penyidikan;
Bab XII: Ketentuan Pidana;
Bab XIII: Ketentuan Lain-Lain;
Bab XIV: Ketentuan Peralihan;
Bab XV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
mencabut: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
mencabut: Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah;
mencabut: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
323 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara lestari untuk kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat