Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA-TUNTUTAN GATI RUGI-TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 20016; Peraturan BPK nomor 3 Tahun 2007; Permendagri 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah termasuk di dalamnya Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara/Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesain Tuntutan Ganti Kerugian, Penagihan dan Penyetoran, serta Kedaluwarsa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
(1) Gubernur membentuk TPKN/TPKD dan Majelis paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(2) TPKN/TPKD dan Majelis yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya TPKN/TPKD dan Majelis baru.
(3) Apabila pihak Kepolisian atau Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lain oleh Pengadilan dalam putusannya temyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, kepada yang bersangkutan dibebaskan dari Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian sepanJang kerugian Daerah telah terpenuhi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018
RETRIBUSI-PELAYANAN PENDIDIKAN-PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan retribusi pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan termasuk di dalamnya mengatur tentang objek, golongan dan Jenis retribusi, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, wilayah pemungutan, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, keberatan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU 38 Tahun 2000;UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; Permendagri 33 Tahun 2017; Permendagri 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti penetapan Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030. Selain itu Peraturan Daerah ini dibentuk untuk keterpaduan penataan ruang daerah yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah sehingga perlu dilakukan penataan kawasan strategis wilayah provinsi guna keserasian dan serta terbangunnya sineIji penataan ruang dan wilayah antar daerah agar tercipta penyelenggaraan penataan ruang yang memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan guna terwujudnya kawasan strategis provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerlntah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerlntah Nomor 68 Tahun 2014; Peratuan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana tata ruan kawasan danau limboto, termasuk di dalamnya mengatur tentang peran dan fungsi rencana tata ruang, cakupan kawasan danau limboto, kebijakan penataan ruang kawasan danau limboto, strategi penataan ruang kawasan danau limboto, rencana struktur ruang kawasan danau limboto, sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana dan sarana lingkungan, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem penyediaan air minum, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan air limbah, sistem jaringan drainase, penyedian prasarana lainnya, rencana pola ruang kawasan danau limboto, rencana kawasan inti, kawasan penyangga, arahan pemanfaatan ruang kawasan danau limboto, pengendalian ruang kawasan danau limboto, arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif, arahan sanksi, pengelolaan kawasan danau limboto, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang kawasan danau limboto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PERPRES 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI 86 Tahun 2017; PERDA 3 Tahun 2007; PERDA 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Fungsi, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan ini terdiri atas 11 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL GORONTALO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penguatan nilai-nilai kebudayaan dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28 I ayat (3), Pasal 32 ayat
(1) dan (2) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.106 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuajn; Bentuk Ekspresi Budaya Tradisonal; Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional; Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional; Pendidikan Ekspresi Budaya Tradisional; Penghargaan; Peran serta Mastarakat dan Pelaku Usaha; Tim Ahli Ekspresi Budaya; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk perubahan APBD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI GORONTALO TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kerajinan karawo dan upiya karanji adalah khasanah budaya yang berasal dari hasil cipta, karsa dan karya masyarakat Gorontalo yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari budaya nasional sehingga perlu untuk dilakukan upaya strategis melalui pelestarian dan pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji di Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelestarian; Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran serta Masyarakat; Koordinasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk efektifitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 02 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintaha Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan PTSP; Penanganan Pengaduan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat