Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2017

Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji di Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelestarian; Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran serta Masyarakat; Koordinasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan