Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2017

Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuajn; Bentuk Ekspresi Budaya Tradisonal; Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional; Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional; Pendidikan Ekspresi Budaya Tradisional; Penghargaan; Peran serta Mastarakat dan Pelaku Usaha; Tim Ahli Ekspresi Budaya; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
08 November 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan