Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa tata perekonomian nasional dan sistem
ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran strategis dalam upaya memperkuat
sitem ekonomi kerakyatan dan sesuai dengan tata
perekonomian nasional. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten
Lamandau perlu diberdayakan
Pasal18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
15 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PELAKSANAANPEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN ;
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA ;
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN JARINGAN USAHA ;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2017
tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sak.it Umum Daerah
Lamandau perlu adanya beberapa perbaikan terutama yang
berkaitan dengan besaran nilai pengadaan barang/jasa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 63 Tahun 2016
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18
Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau) Berita
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 520), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18
Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau) Berita
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 520), diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umurn APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2016 harus digunakan untuk tahun 2017 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015
APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 802.624.865.000 bertambah sejumlah Rp. 152.144.569.457 sehingga menjadi Rp. 954.769.343.457
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Lamandau dirasa perlu dibuat aturan yang jelas terkait
dengan pengaturan dan penataan yang baik sehingga
tidak menimbulkan konflik atau permasalahan, dapat
berguna bagi daerah dan khususnya masyarakat di
Kabupaten Lamandau;
b. bahwa Pengaturan mengenai penataan Pedagang Kaki
Lima di Kabupaten Lamandau didasarkan bahwa
keberadaan Pedagang Kaki Lima hakekatnya adalah satu
segi kehidupan di masyarakat terutama bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu untuk
diadakan penataan demi kemajuan usahanya dan
diharapkan akan mampu menunjang perekonomian
masyarakat dan mewujudkan ketertiban dan keindahan
bagi lingkungan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
JENIS DAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB Ill
KETENTUAN LOKASI KEGIATAN USAHA
PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB IV
PENGGUNAAN LOKASI ;
BABV
HAK DAN KEWAJIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017
pembentukan dana cabangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati lamandau tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2017/155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PAsal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BERDASARKAN DANA CADANGAN;
BAB III
SUMBER DANA CABANGAN;
BAB IV
PELAKSANAAN DANA CABANGAN;
BAB V
BENTUK DAN CADANGAN;
BAB VI
JENIS PROGRAM/KEGIATAN YANG DIBIAYAI DANA CADANGAN;
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. Pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau
pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan
uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk
mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2007
Nomor 1) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lamandau No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan nomenklatur urusan
pemerintahan telah dilakukan perubahan organisasi perangkap
daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan organisasi perangkat daerah dari sebelumnya
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelayanan Perizi.nan Terpadu Di Daerah, kewena.nga.n
me.nandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah oleh Kepala
Dinas berdasarkan pendelegasian wewe.nang dari Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Dan Kepala Dinas Penanaman Modal Nomor 69
Tahun 2009; Nomor M.HI-I-08.Ah.01.01.2009 dan Nomor 60/M
DAG/PER/ 12/2009; Nomor 10 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB III PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR;
BAB V PENGADUAN;
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 413) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02
Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga
Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya dukungan
dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN;
BAB III
SUMBER DANA;
BAB V
DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya
Masukan (SBK) memenuhi kreteria sebagai berikut; merupakan
kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, mempunyai
indikator keluaran yang jelas dan terukur, bersifat
khusus/spesifik dilaksanakan oleh instansi dan /atau di
wilayah tertentu. sejalan dengan kebijakan pengganggaran berbasis
kinerja, maka untuk tertib administrasi, efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta
untuk memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan
anggaran yang berkaitan dengan pelaksananaan tugas
pengawasan perlu ditetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK)
Operasional Kegiatan Pengawasan dalam rangka memenuhi
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; 13. Peratu.ran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
62/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun
2016; eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun
2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENDEKATAN PERHITUNGAN BIAYA KELUARAN;
BAB III
JENIS KEGIATAN PENGAWASAN;
BAB IV
SURAT TUGAS;
BAB V
PENGGOLONGAN ;
BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VII
PELAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VIII
PEMBAYARAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
AB IX
KETENTUAN LAIN;
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkarakter, pemerintah mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Permendik Nomor 2017; Perda Kab Lamandau Nomor 19 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PETUNJUK TEKNIS;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat