Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017

Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II PENDEKATAN PERHITUNGAN BIAYA KELUARAN; BAB III JENIS KEGIATAN PENGAWASAN; BAB IV SURAT TUGAS; BAB V PENGGOLONGAN ; BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN ; BAB VII PELAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN ; BAB VIII PEMBAYARAN KEGIATAN PENGAWASAN ; AB IX KETENTUAN LAIN; BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/505
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan