standar-pengelolaan keuangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/505
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya
Masukan (SBK) memenuhi kreteria sebagai berikut; merupakan
kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, mempunyai
indikator keluaran yang jelas dan terukur, bersifat
khusus/spesifik dilaksanakan oleh instansi dan /atau di
wilayah tertentu. sejalan dengan kebijakan pengganggaran berbasis
kinerja, maka untuk tertib administrasi, efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta
untuk memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan
anggaran yang berkaitan dengan pelaksananaan tugas
pengawasan perlu ditetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK)
Operasional Kegiatan Pengawasan dalam rangka memenuhi
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratu.ran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; 13. Peratu.ran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
62/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun
2016; eraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun
2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENDEKATAN PERHITUNGAN BIAYA KELUARAN;
BAB III
JENIS KEGIATAN PENGAWASAN;
BAB IV
SURAT TUGAS;
BAB V
PENGGOLONGAN ;
BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VII
PELAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VIII
PEMBAYARAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
AB IX
KETENTUAN LAIN;
BAB X
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 15 Halaman
|