Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2013/NO.103 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2011.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika
Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BABVII
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN
JASA PERIZINAN;
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
MASA RETRIBUSI
DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XVIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI;
BAB XX
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XXI
KEBERATAN;
BAB XXII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXIII
PENGURANGAN KERINGANAN DANA
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XXIV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB XXV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBINAAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KEBERATAN ATAS PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN;
BAB III
PENGELOLAAN KEBERSIHAN;
BAB IV
TEKNIS PENGELOLAAN;
BAB V
CARA PEMBUANGAN SAMPAH;
BAB VI
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR;
BAB VII
PENYULUHAN KEBERSIHAN;
BAB VIII
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IX
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB X
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB XI
PRINSIP DASAR DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XII
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB XIV
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRSASI;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIX
L A R A N G A N;
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XXII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan
dan Angkutan Sampah dan peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku lagi.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta Di Bidang Pertambangan dan energi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Bidang
Pertambangan Dan Energi merupakan jenis Retribusi
Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MEMUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
KEBERATAN;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis
Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB IX
MASA BERLAKU IZIN;
BAB X
MASA RETRIBUSI;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVII
CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis
Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PENGHAPUSAN RETRIBUSI KEDALUWARSA;
BAB XV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar Kabupaten Lamandau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT BANGUNAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINSTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.90 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di
Kabupaten Lamandau agar sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah maka perlu dilakukan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB VI
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
95 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat