Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan parkir mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu; bahwa penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, fasilitas parkir, pembatasan ruang parkir, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6)Undang Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Thaun 2011; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2007; PP no 6 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun3 005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan Pemilihan, Penempatan Dana Cadangan Pemilihan, Pengeluaran Dana Cadangan Pemilihan, Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Biaya Operasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka upaya pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur pemerintah daerah agar dapat mampu menjadi aparatur yang bersih, berwibawa, efisien dan efektif sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya perlu didukung dengan pemberian biaya operasional; untuk melaksanakan maksud tersebut , perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pemberian Biaya Operasional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Biaya Operasional; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2000
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/Nomor 1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksud untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; Ketetapan MPR No XV/MPR/1998; Ketetapan MPR No IV/MPR/2000; UU No 17 tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan APBD yang idtetapkan dengan Perda No 6 Tahun 2002 tentang APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1997; PP no 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Juknis Pemberian Tunjangan Hari Raua dan Gaji ketiga belas tahun 2022 yang bersumber dari APBD
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020; Peratuarn Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2001
bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Magelang, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa untuk itu, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pergudangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor I1 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab IV Kewenangan Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari
rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Namar 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Namar 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Namar 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Namar 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nornor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Namar 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kata Magelang Tahun 2010 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Sertifikat Elektronik merupakan
bagian dari pelaksanaan persandian untuk Pengamanan
Informasi dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang; bahwa untuk memenuhi kebutuhan adanya pengamanan
sistem elektronik dan dokumen elektronik dari upaya
pencurian, modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan
terhadap data/ informasi diperlukan adanya pedoman
penyelenggaraan upaya pengamanan melalui skema
kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan
dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik
atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk
kepentingan pelayanan publik, perlu disusun Peraturan
Wali Kota mengenai sertifikat keandalan dan/ atau sertifikat
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sertifikat
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang Periode Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik di Kota Magelang, maka dapat diberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Magelang untuk sisa masa jabatan 2019-2024, maka untuk efektivitas dalam penghitungan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan secara periodik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang, tata cara perhitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang Periode Tahun 2020-2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD per suara sah adalah sebesar alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran sebelumnya, yakni senilai Rp8.207,00 per suara sah. Besaran jumlah bantuan keuangan tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat