RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2009/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari
rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Namar 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Namar 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Namar 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Namar 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nornor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nornor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Namor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Namar 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kata Magelang Tahun 2010 dan sistematikanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
- 4 hal
|