Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
21 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2023
Tanggal Berlaku
21 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan