Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1999 Nomor 9 Seri A Nomor 1)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HIBURAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Pajak Hiburan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4318);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini dirubah sebagai berikut :
A. Pasal 1 huruf a, b, c, dan d;
B. Pasal 2 huruf c;
C. Pasal 3; dan
D. Pasal 6;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan
• Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
• 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
• 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
• 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
• 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
• 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
• 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
• 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
• 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
• 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas Walikota, perlu dibentuk Staf
Ahli Walikota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota
Magelang tentang Staf Ahli Walikota;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan pengangkatan, tugas, fungsi dan ruang lingkup, hubungan kerja, staf administrasi, kewajiban dan hak, masa bakti, pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol/minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menajdi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU no 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 3 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 17 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 1991; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmenperindag No 359/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 360/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 361/MPP/Kep/10/1997; Kepmenkes No 282/MENKES/SK/III/1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan, larangan, perizinan, pembinaan, pengaasan, pengendalian dan penertiban, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2002.
Peraturan Daerah Kota Kecil Magelang Nomor 32 Tahun 1955 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan APBD yang idtetapkan dengan Perda No 6 Tahun 2002 tentang APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1997; PP no 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Daerah sebagai Daerah otonom dapat menggali potensi Daerah dengan memungut retribusi tempat parkir khusus; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah ;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi; Nama, Subyek dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara; Pembayaran dan Penyetoran; Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa demi ketertiban, keamanan dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah serta belum disesuaikannya ketentuan besarnya tiap Retribusi yang diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 7 Tahun 1998 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dan disempurnakan dengan situasi dan perkembangan perekonomian dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu adanya pangturan perubahan tarif dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepmenhub No KM.66 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 147 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 73 Tahun 1999; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 7 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf a, b, c, d, l, m dan p, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dimungkinkan pemungutan obyek pajak baru selain limitatif yang
ditentukan sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa pemungutan pajak pengambilan sarang burung berdasarkan
kajian sesuai dengan kriteria layak ditetapkan sebagai pajak; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Sarang Burung;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka budi daya/produktifitas, penataan dan pelestarian lingkungan serta untuk menumbuhkan perekonomian daerah maka semua pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung harus mempunyai izin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 1000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keaneka Ragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3542);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3804);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi Sarang Burung dan Pengusahaannya; Perizinan; Wewenang Pemberian Izin; Persyaratan Permohonan Izin; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Penolakan dan Pencabutan Izin; Pengambilan Sarang Burung; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat