IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN - pemutihan
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2010/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan
kepada masyarakat, maka kebijakan Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan yang berlaku pada tahun 2009 perlu
dilanjutkan pada tahun 2010; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu pelayanan, ketentuan dan syarat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
- 6 hal
|