BANTUAN-JAMINAN-KESEHATAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Kelas III Mandiri Kota Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Magelang dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) salah satu unsur kepesertaan adalah Peserta Pkerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PB) Kelas III Mandiri, yang sebagian iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan PenerimaUpah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Kelas III Mandiri Kota Magelang;
- UU Nomor 17 Thaun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bantuan iuran dan besaran bantuan iuran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- 9 hlm
|