Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, bd tahun 2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Magelang telah dilaksanakan sesuai tarif layanan yang diatur berdasrkan Perwal Magelang No 42 Tahun 2018. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan menyesuaikan dengan tarif pelayanan kesejhatan di Kota Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 29 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permenkes No 52 Tahun 2016; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perwal Kota Magelang No 42 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Peraturan Walikota Magelang No. 42 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lampiran I dan II diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk mewujudkan visi Kota Magelang sebagai Kota Jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses dan mutu pendidikan dengan melibatkan sektor formal, nonformal maupun informal, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang menjalin kemitraan dan keselarasan program pendidikan di satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik; bahwa Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan , prinsip penyelenggaraan pendidikan, wajib belajar, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaran pendidikan informal, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, pendidik dantenaga kependidikan, peran serta masyarakat, kurikulum, akreditasi, sarana dan prasarana, standar nasional pendidikan, pengendalian mutu, kerja sama pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang No 2 Tahun 2010
49 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
uang persediaan - ganti uang persediaan - tambahan uang persediaan - penetapan batas jumlah pengisian surat permintaan pembayaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Mgaelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan berkembangnya dinamika sosial, ekonomi, kemasyarakatan, dan pembangunan fisik di Kota Magelang, maka guna penyelenggaraan tata ruang di Kota Magelang Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 perlu diubah dan diselaraskan dalam pengaturannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan batas wilayah baru antara Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang sehingga berpengaruh terhadap luas wilayah Kota Magelang dan berdampak terhadap Pola Ruang dan penataan ruang wilayah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011- 2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 37 tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 34 Tahun 2009; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 9 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 93 Tahun 2011; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 3 Tahun 2016; Perpres Nomor 79 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
.
186
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 201;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020
PERWALI Kota Magelang No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan dinamika mengharuskan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dalam Penjabaran APBD TA 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini: UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali etrakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PPMNo 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2020/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial di Kota Magelang telah diatur dalam Perwal Kota Magelang No 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang No 19 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU NO 25 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PErmendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018, Permendagri No 33 Tahun 2012; Perwal No 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang no 19 tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwal No 31 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, penghapusan ayat (1) pada Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2020/ No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan, Penertiban dan Pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang maka perlu penataan terhadap bangunan yang telah didirikan dan yang belum memiliki IMB serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memilik IMB, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan retribusi, IMB melalui pemutihan IMB.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 28 tahun 2002; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Koata Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perwal Magelang No 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : ketentuan pemberian pemutihan; objek pemutihan IMB; biaya retribusi pemutihan OMB; dan tata cara pengajuan pemutihan IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
399 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat